Pemalsuan Surat Vaksin, Polres Karangasem Membekuk 22 Oknum Pembuat dan Pengguna
KARANGASEM – Polres Karangasem, Bali, menangkap 22 orang yang berperan sebagai pembuat dan pengguna, surat vaksin COVID-19 palsu. Surat tersebut dipalsukan, untuk melakukan penyeberangan ke Lombok, NTB.
“Ada empat orang dari mereka mulai melakukan pembuatan surat vaksin palsu untuk para ABK (anak buah kapal) supaya bisa menyeberang dari Pelabuhan Padang Bai ke Pelabuhan Lembar Lombok, karena para ABK belum pernah mendapat vaksin COVID-19,” kata Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A. A.Taruna, di Denpasar, Bali, Senin (30/8/2021).
Ke-22 tersangka pelaku pembuat dan pengguna surat vaksin palsu tersebut adalah, I (45), SH (29), YR (45), AH (29), H (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21). Mereka saat ini telah ditahan Polres Karangasem.
Sebelumnya, tersangka I meminta SH untuk menghubungi ABK berinisial J, dan meminta agar mengirimkan foto kartu tanda penduduk (KTP) para ABK yang ada di kapal. Selanjutnya J mengirim 24 foto KTP ABK, ditambah tersangka I, menjadi 25 foto KTP. Pengiriman dilakukan ke SH, yang melanjutkan pengiriman kepada YR.
Setelah itu, YS pergi ke tempat percetakan dan bertemu tersangka AH. YR meminta AH, untuk membuatkan surat vaksin COVID-19 palsu dari surat vaksin yang asli, untuk digunakan para ABK, pulang dari Bali menuju Pulau Lombok, NTB. “Dari tersangka AH lalu membuat surat vaksin COVID-19 palsu dengan cara memindai surat vaksin asli dengan printer lalu hasil scan tersebut diedit menggunakan aplikasi photoshop dan mengganti identitas di surat vaksin atas nama 25 KTP yang diberikan oleh YR,” jelasnya.