Pemerintah Daerah Diminta Mempercepat Penyerapan Anggaran COVID-19
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran, guna memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, UKM dan penanganan COVID-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN, sesuai kewenangan pemerintah daerah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Sabtu (7/8/2021).
Menko Airlangga menyampaikan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran Penanganan COVOD-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebanyak Rp744,75 triliun pada 2021. Juga telah mengalokasikan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp780,48 triliun. Namun dana TKDD, baru terealisasi Rp373,86 triliun atau sebesar 47,9 persen dari total alokasi.
Melalui otonomi daerah, peluang daerah untuk mandiri dalam mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi rumah tangganya sendiri, semakin terbuka. Otonomi daerah merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah, serta meningkatkan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Regulasi yang mengatur otonomi daerah telah ada sejak 1999, dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini berlaku UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Pandemi COVID-19 sejak awal 2020 lalu telah memberikan tekanan terhadap kondisi perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibandingkan negara-negara lainnya di dunia. Disaat memasuki tahun 2021 kita terus berada di dalam tren pemulihan,” ujar Airlangga.