Pemerintah Didesak Perbaiki Sistem Perijinan Usaha di KEK Bintan
BINTAN — Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) mendesak pemerintah memperbaiki sistem perijinan usaha sehingga mempercepat kegiatan perusahaan.
Direktur PT BAI Santoni, di Bintan, Rabu, mengatakan, sistem “Online Single Submission” (OSS) berbasis risiko atau ‘Risk Based Management” (RBA), yang diresmikan 9 Agustus 2021 belum sempurna sehingga pemerintah perlu tetap menerapkan sistem yang lama.
“Pembangunan sistem OSS RBA memiliki tujuan yang baik, namun dalam pelaksanaannya belum sempurna. Karena itu, sistem lama OSS 1.1 dan cara manual sebaiknya tetap diterapkan sampai OSS RBA belum sempurna,” ucapnya.
PT BAI salah satu perusahaan yang terkena dampak negatif dari menu terbatas yang tersedia di OSS RBA. PT BAI membutuhkan kepastian dan jaminan dalam mengajukan permohonan sehingga dapat beroperasi secara maksimal.
Jika tetap mengandalkan OSS RBA yang belum dapat diakses untuk mengajukan permohonan, maka berbagai kegiatan perusahaan akan terhambat.
“Kami tidak mungkin melakukan kegiatan tanpa ijin. Karena itu, sejak awal kami terus meminta kepada pemerintah untuk memperlancar permohonan perijinan yang kami ajukan,” ujarnya.
Menurut dia, PT BAI sudah menginvestasikan modal usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang belasan triliun rupiah. PT BAI pada pertengahan Juli 2021 sudah melakukan ekspor perdana bubuk alumina seberat 25 ribu ton ke Malaysia.
“Nilai investasi kami sudah mencapai Rp17 triliun,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan penggunaan sistem manual terpaksa dilakukan pekan depan bila “Online Single Submission” (OSS) berbasis risiko atau ‘Risk Based Management” (RBA), yang diresmikan 9 Agustus 2021 belum sempurna.