Pemerintah Didesak Perbaiki Sistem Perijinan Usaha di KEK Bintan

Kepala Seksi Pelayanan pada Pelayanan Terpatu Satu Atap (PTSP) Kepri, Madsihit, menegaskan, kebijakan menggunakan cara manual diberlakukan bila sampai pekan depan OSS RBA tidak memberi kepastian kepada pengusaha untuk mengajukan permohonan perijinan.

“Sistem manual sudah tidak pernah dipergunakan lagi sejak sistem OSS RBA diluncurkan BKPM. Kami akan menggunakan lagi dalam kondisi terpaksa agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya.

Madsihit mengaku banyak pengusaha sulit pengurus perijinan pada OSS RBA, karena belum dapat migrasi data perijinan di-OSS 1.1 ke OSS RBA.

Keluhan seluruh pengusaha sama yakni hanya dapat mengakses menu Nomor Induk Berusaha (NIB) pada situs perijinan.oss.go.id.

Posisi PTPS sendiri tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali melaporkan kondisi yang dialami pengusaha kepada Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

“Setiap hari, sampai hari ini pun banyak pengusaha yang mengeluhkan hal itu. Kami hanya dapat laporkan permasalahan ini kepada BKPM karena OSS RBA itu produk mereka,” tegasnya. [Ant]

Lihat juga...