Pemkab Morotai Tunda Gaji ASN Belum Divaksin

TERNATE – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum divaksin,  konsekuensinya gaji bulanan mereka ditunda pembayarannya.

Penjabat Kepala Unit BRI Kabupaten Pulau Morotai, Indra Nova, membenarkan adanya penahanan gaji bagi seluruh ASN berdasarkan perintah Pemkab Pulau Morotai.

“Memang betul, sesuai komunikasi dan arahan yang diperoleh melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morotai, Suriani Antarani, telah meminta BRI agar gaji ASN Morotai ditunda sementara,” katanya, Kamis (5/8/2021).

Menurut Indra, arahan tersebut langsung dari Kepala BPKAD ke BRI agar semua gaji ASN Morotai ditunda, dan memang sudah ada beberapa instansi yang gaji mereka sudah masuk.

Dia tidak menjabarkan, mengapa gaji ASN ditunda. “Kalau alasan penahanan gaji itu nantinya ditanyakan langsung ke Pemkab Pulau Morotai saja,” kata Indra Nova.

Namun, saat Kepala BPKAD Pulau Morotai, Suriani Antarani dihubungi terpisah, meminta agar alasan penahanan mengarahkan kepada awak media untuk langsung bertanya kepada sekretaris daerah (sekda).

Sementara itu sebagian besar ASN Kabupaten Pulau Morotai menyayangkan kebijakan pemkab setempat, yang memerintahkan BRI Morotai menahan gaji ribuan ASN.

Apalagi, bila penahanan gaji itu terjadi diduga karena ASN belum belum melakukan vaksinasi Covid-19, sehingga Pemkab Morotai menahannya.

Seperti Dinas PU Pulau Morotai, rata-rata ASN belum menerima gaji karena informasi yang beredar, bahwa ASN yang belum divaksin gajinya ditahan, sehingga mengakibatkan sejumlah ASN di Dinas PU Morotai tidak masuk kantor.

Lihat juga...