Pemkab Tangerang Batasi Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen dari Total Kapasitas

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid - Foto Ant
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, membatasi jumlah pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan perdagangan, hingga 25 persen dari total kapasitas. Hal tersebut diberlakukan, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid menjelaskan, pembatasan itu salah satu penyesuaian kebijakan, untuk penebalan dan penguatan dalam mengurangi risiko penyebaran virus corona. “Di Rabu (18/8/2021), Pemkab Tangerang bersama para manajemen mal sudah melakukan rapat, dengan menginformasikan, bahwa aktivitas usaha di mal dibatasi sampai 25 persen dari kapasitas yang ada,” ungkap Rasyid, Sabtu (21/8/2021).

Selain itu, aktivitas di mal diizinkan antara pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam,” tambahnya.

Masyarakat atau pengunjung mal, diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. “Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin,” tuturnya.

Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal, tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat. “Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka, tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal, boleh makan di tempat dengan kapasitas dua sampai tiga orang saja,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...