Pemkab Tangerang Batasi Pengunjung Mal Maksimal 25 Persen dari Total Kapasitas
Selain itu, aktivitas di mal diizinkan antara pukul 10.00 sampai 20.00 WIB, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Begitu juga pembukaan jam operasionalnya, kita menginstruksikan waktunya mulai pukul 10.00 sampai 20.00 malam,” tambahnya.
Masyarakat atau pengunjung mal, diwajibkan membuka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan pendataan sertifikat vaksinasi sebelum masuk mal. “Jadi nanti masyarakat harus mempunyai aplikasi PeduliLindungi dan harus wajib memiliki sertifikat vaksin,” tuturnya.
Restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan atau mal, tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat. “Kalau restoran atau rumah makan tetap dibuka, tetapi tidak melayani makan ditempat, harus dibawa pulang. Kecuali bagi rumah makan di luar mal, boleh makan di tempat dengan kapasitas dua sampai tiga orang saja,” pungkasnya. (Ant)