Pemkot Solok Izinkan Sekolah Tatap Muka

SOLOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatra Barat, mengizinkan pelaksanaan proses belajar mengajar secara tatap muka di kelas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.

“Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, bahwa pelaksanaan sekolah tatap muka sudah diperbolehkan lagi di Kota Solok selama PPKM Level Tiga,” kata Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, di Solok.

Kendati demikian, pelaksanaan sekolah secara tatap muka harus dengan protokol kesehatan yang ketat, yakni wajib memakai masker serta jumlah murid dalam kelas dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di sekolah.

“Selain itu, setiap sekolah wajib melaporkan jika terjadi kasus Covid-19 di lingkungan sekolah masing-masing,” kata dia.

Pembelajaran pada tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Untuk tingkat PAUD/TK/RA siswa hadir ke sekolah maksimal 33 persen dari jumlah siswa.

Siswa dibagi sebanyak kelas yang ada, proses belajar mengajar dilaksanakan hanya dua jam per hari.

Sementara untuk tingkat SD/MI, siswa hadir ke sekolah per tingkat, isi kelas maksimal 50 persen dari jumlah siswa per kelas. Pembelajaran memuat dua tema per hari.

Untuk kelas satu dan dua, proses belajar mengajar hanya dilaksanakan selama dua jam per hari. Kelas tiga sampai kelas enam proses belajar mengajar dilaksanakan selama 2,5 jam per hari.

Sedangkan untuk tingkat SMP/MTs tak jauh beda dengan tingkat SD, siswa hadir ke sekolah per tingkat, isi kelas maksimal 50 persen dari jumlah siswa per kelas. Pembelajaran memuat dua mata pelajaran per hari, proses belajar mengajar dilaksanakan 2,5 jam per hari.

Lihat juga...