Penggunaan Plastik di Pusat Perbelanjaan Palangka Raya, Dibatasi

PALANGKA RAYA  – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, resmi membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk toko modern, sebagai upaya mengurangi sampah plastik.

“Pembatasan ini berlaku sejak hari ini yang ditandai dengan ditandatanganinya komitmen penggunaan kantong plastik oleh 11 perwakilan pelaku usaha secara daring,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.

Pembatasan tersebut juga telah tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 1070/DLH/II.1/VII/2021 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik.

Sasaran surat edaran tersebut adalah pengelola rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, serta wahana permainan dan wisata. Kemudian pengelola swalayan, supermarket dan toko modern.

Selain itu, juga pengelola hotel, penginapan, wisma dan fasilitas sejenis, serta pelaku usaha dan masyarakat umum.

Pada surat tersebut seluruh sasaran wajib melaksanakan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik dan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang. Melakukan sosialisasi terhadap pembatasan penggunaan kantong plastik di masing-masing tempat usaha.

Di samping itu, juga meningkatkan penggunaan kantong atau tempat barang belanja yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di tempat usahanya.

“Selain untuk meminimalkan tumpukan sampah di TPA, pembatasan ini juga upaya melestarikan lingkungan dalam jangka panjang serta mendorong masyarakat makin peduli dengan perubahan lingkungan,” kata Fairid.

Dalam sehari sampah yang dihasilkan warga di “Kota Cantik”, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Achmad Zaini, sebanyak 100 ton dan sampah plastik menempati urutan kedua terbanyak setelah sampah sisa makanan.

Lihat juga...