Penumpang di Bandara Lombok Turun 76 Persen
MATARAM – PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok mencatat penurunan jumlah penumpang sebesar 76 persen sejak pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada 3 Juli 2021.
“Pada bulan Juni, Bandara Lombok melayani 130.000 penumpang dengan rata-rata penumpang sebanyak 4.300 penumpang per hari, sedangkan pada bulan Juli hanya melayani 33.250 penumpang atau rata-rata seribu penumpang per hari. Jika dipersentasekan, terjadi penurunan sekitar 76 persen,” kata General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati dalam keterangan tertulis di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa.
Ia menjelaskan pada Juli 2021 terkait dengan penerapan PPKM Darurat terdapat beberapa ketentuan pemerintah yang mengatur persyaratan perjalanan udara, yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 45/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 5-20 Juli. Kemudian SE nomor 53/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 19-25 Juli, dan SE nomor 57/2021 yang mengatur persyaratan perjalanan tanggal 26 Juli hingga saat ini.
Ketentuan-ketentuan tersebut mewajibkan calon penumpang untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR 2×24 jam. Bahkan SE Nomor 53/2021 yang berlaku tanggal 19-25 Juli, membatasi perjalanan transportasi udara untuk umum, dan hanya pelaku perjalanan dengan kriteria berusia di atas 18 tahun, bekerja di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara.
Selain penumpang, lanjut Jati, pergerakan pesawat dan kargo juga mengalami penurunan. Pada Juni terdapat 1.300 pergerakan pesawat serta 754 ribu kilogram kargo yang dilayani Bandara Lombok, sedangkan pada Juli hanya terdapat 555 pergerakan pesawat serta 495 ribu kilogram kargo. Terdapat penurunan pergerakan pesawat sebesar 58 persen dan penurunan pergerakan kargo sebesar 34 persen.