Polda Riau Tangani 24 Tersangka Kasus Karhutla
PEKANBARU – Polda Riau sampai dengan awal Agustus 2021 sudah menangani 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan luas lahan terbakar mencapai 260,19 hektar.
“Dari 20 kasus itu, pihaknya telah menetapkan sebanyak 24 orang menjadi tersangka. Ada dua kasus tahap pertama, 6 kasus masih dalam sidik dan 12 kasus sudah tahap II,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.
Sunarto menjelaskan kasus karhutla terbanyak ditangani oleh Polres Indragiri Hilir, yakni tercatat 5 kasus dengan 7 orang tersangka. Kemudian Polres Bengkalis dengan 3 kasus dan 3 tersangka.
Sedangkan Polres Rokan Hilir, Polres Kampar dan Polres Dumai masing-masing tercatat menangani 2 kasus dengan 2 orang tersangka.
Untuk Ditreskrimsus Polda Riau, Polres Siak, Polres Meranti, dan Polres Pelalawan masing-masing menangani 1 kasus dan 1 tersangka.
Sementara itu, Polres Rokan Hulu menangani 1 kasus dengan 3 orang tersangka. Sedangkan di tiga jajarannya yang lain yakni di Polres Inhu, Polresta Pekanbaru dan Polres Kuansing belum terdapat kasus karhutla.
“Semua tersangka masih berasal dari perorangan belum ada yang dari perusahaan,” katanya. (Ant)