PPKM, Sejumlah Tempat Usaha di Bandar Lampung Tutup

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

LAMPUNG – Sejumlah pelaku usaha di kota Bandar Lampung memilih menutup tempat usaha sementara waktu. Penutupan tempat usaha dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Tatiana, salah satu pekerja di konter jual beli telepon seluler dan asesoris mengaku sejumlah gerai pilih tutup. Usaha di Mall Kartini, Jalan RA Kartini sebagian memilih membuka layanan online.

Tatiana bilang sejumlah gerai di pusat perbelanjaan mengikuti instruksi Gubernur Lampung. Sesuai Instruksi Gubernur Lampung Nomor 14 Tahun 2021, secara substansi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat dibatasi terutama pada sektor non esensial. Meski sebagian tetap buka, ia menyebut dominan merupakan penyedia bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Gerai pelayanan provider telekomunikasi dan outlet penjualan telepon seluler sebutnya dibuka dengan waktu terbatas. Normalnya selama masa adaptasi baru (new normal), pusat perbelanjaan modern beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun dipercepat hanya hingga pukul 17.00 WIB. Pengunjung pusat perbelanjaan yang kapasitasnya dibatasi juga berimbas sejumlah usaha pilih tutup.

“Sebagian buka karena memiliki pelanggan tetap dan melayani masyarakat terutama provider telekomunikasi, gerai makanan dan minuman dengan sistem take away dengan tetap menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung,” terang Tatiana saat ditemui Cendana News, Jumat (13/8/2021).

Tatiana menyebut ia dan sejumlah jasa marketing memilih turun ke jalan. Sebagian gerai yang masih melayani service smartphone memilih tetap membuka pelayanan dengan sistem reservasi online.

Beberapa gerai yang tutup total menyediakan pusat informasi layanan bagi pelanggan. Cara tersebut dilakukan bekerjasama dengan sejumlah penyedia jasa ojek berbasis aplikasi.

Lihat juga...