Puluhan Motor di Perbatasan Aceh Diminta Putar Balik
BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan puluhan kendaraan bermotor, Selasa, diperintahkan putar balik saat akan masuk provinsi itu karena penumpang tidak bisa menunjukkan syarat pencegahan COVID-19.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan puluhan kendaraan bermotor tersebut diperintahkan putar balik di pos penyekatan PPKM Mikro COVID-19, Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Pos penyekatan tersebut berada di perbatasan Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara. Kendaraan bermotor yang diperintahkan putar balik tersebut dari Sumatera Utara,” katanya.
Ia mengatakan puluhan kendaraan bermotor yang putar balik tersebut terdiri atas 20 mobil penumpang, 31 mobil pribadi, truk dan mobil barang tujuh unit, serta 35 sepeda motor.
Dia mengatakan puluhan kendaraan tersebut diputar balik karena penumpangnya tidak bisa menunjuk sertifikat vaksin maupun surat bebas COVID-19.
“Setiap warga yang melintas masuk Aceh menjalani pemeriksaan suhu tubuh, surat bebas COVID-19, dan sertifikat vaksin. Petugas juga menegur mereka yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,” katanya.
Winardy menjelaskan penyekatan di pos perbatasan tersebut melibatkan puluhan personel gabungan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya.
“Penyekatan di wilayah perbatasan tersebut terus dilakukan guna mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dari luar Provinsi Aceh,” kata Winardy. (Ant)