Resto dan Kafe di Jabar Diharapkan Layani Makan di Tempat

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Salah satunya agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman out door itu bisa  maksimal dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil, Gubernur Jabar, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan diikuti Cendana News, Selasa (10/8/2021).

Dikatakan, jika peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu diberi izin melayani makan di tempat, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100 persen, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang in door, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ucapnya.

Selain itu, Jabar pun mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan. Pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Sepeti halnya Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar.

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, Insyaallah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” katanya.

Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan

Di sisi lain, Kang Emil mengungkapkan bahwa PPKM Level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung  menyertakan surat vaksin atau hasil PCR/antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh.

Lihat juga...