Sebanyak 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Proses pemindahan 19 narapidana bandar narkoba dipindahkan ke ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan - Foto Ant
JAKARTA – Sebanyak 19 narapidana (napi) bandar narkoba, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, yang ada di Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Para narapidana tersebut dipindahkan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar pada Rabu (4/8/2021).
Ke-19 napi yang dipindahkan adalah, MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung di antaranya, Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Lapas Kelas IIA Kalianda, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rutan Kelas I Bandar Lampung, dan Rutan Kelas IIB Menggala.

Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.

Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali tersebut dilakukan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

“Kami tidak main-main, akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu pula dengan petugas yang mencoba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tuturnya.

Lihat juga...