Sebanyak 19 Napi Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sementara lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lapas Kelas I Palembang. Proses pemindahan narapidana dilakukan sekira pukul 21.00 WIB, oleh Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Lampung dan UPT Pemasyarakatan jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung.
Pemindahan dilakukan sesuai dengan standar protokol pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan pengawalan ketat dari kepolisian dan petugas lapas. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan, pemindahan narapidana kategori bandar dan pengendali tersebut dilakukan, untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.