Sebanyak 49,1 Persen Kelebihan Bayar Gaji PNS DKI Jakarta Diklaim Telah Dikembalikan
JAKARTA – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta menyatakan, 49,1 persen kelebihan pembayaran gaji PNS di DKI Jakarta, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, telah dikembalikan.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat menyebut, kelebihan bayar yang mencapai Rp862,7 juta tersebut sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp423.573.275. “Seluruh bukti pengembalian dana ke Kas Daerah juga telah dilaporkan kepada BPK RI. Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” kata Syaefullah, Minggu (8/8/2021).
Terkait temuan BPK mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai dan BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif. Dan disebutkan tidak ada kerugian negara terkait temuan ini, Syaefullah mengatakan, Pemprov DKI sudah menindaklanjuti temuan yang menjadi rekomendasi tersebut.
Salah satunya, dengan memperbaiki administrasi dan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37/2021, tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian untuk memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
“Dan tidak ada kerugian negara di temuan ini. Karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini,” kata Syaefuloh.
Syaefuloh menyebut, BPK mencatat ada kelalaian administratif di antaranya adalah ada pegawai yang meninggal tetapi SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD sehingga gaji tetap terbayarkan. Selain itu juga ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor, sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan. “Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan penyelesaian secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI,” katanya.