Selama Pandemi, Kasus KDRT di Kalsel Meningkat
“Jumlah kasus yang ditangani dalam setengah tahun 2021, sudah mencapai lebih dari enam puluh persen kasus sepanjang 2020 lalu,” terang Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Kamis (19/8/2021).
Hingga pertengahan 2021, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalsel,sudah menangani 147 kasus. Terdiri dari 68 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 79 kasus anak. Sedangkan selama 2020, total ada 214 kasus, terdiri dari kekerasan terhadap perempuan 94 kasus dan terhadap anak 120 kasus.
Dari tindak pidana yang terjadi, KDRT mendominasi dengan 32 kasus. Rifa’i menyebut, KDRT terjadi dipicu persoalan ekonomi, dampak dari pandemi antara suami terhadap istri. “Kasus suami istri ini kebanyakan berakhir dengan perceraian, karena tidak ada jalan damai,” bebernya.
Ada juga KDRT dengan pelaku orangtua terhadap anaknya. Polisi berupaya memediasi agar hubungan keluarga kembali harmonis. “Namun orangtua sebagai pelaku juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika sampai terulang, tindakan lebih tegas berupa pidana siap diberikan,” ucap Rifa’i.
Selain KDRT, ada sejumlah kasus lain yang juga ditangani polisi. Di antaranya penganiayaan 23 kasus, pencabulan dan perkosaan masing-masing lima kasus, persetubuhan satu kasus dan lain-lain dua kasus. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak, didominasi pencabulan dan perkosaan. Masing-masing 19 kasus, diikuti persetubuhan 18 kasus, penganiayaan 14 kasus, pelarian anak enam kasus, pengeroyokan dua kasus dan perbuatan tidak menyenangkan satu kasus.