Sudah Berstatus Zona Oranye, Tulungagung Pertahankan Kebijakan PPKM Level 4
TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), mempertahankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, hingga Senin, 30 Agustus 2021. Hal itu demi terus menekan penyebaran wabah COVID-19.
“Tulungagung memang sudah masuk zona oranye, PPKM level 4 tetap dijalankan, lantaran batasnya sampai Senin (30/8/2021) depan,” kata Juru Bicara Satgas Percepatan COVID-19, Ahmad Mugiyono, Kamis (26/8/2021).
Kasus COVID-19 di Tulungagung, sebenarnya sudah menunjukkan tren penurunan. Hal ini bisa dilihat dari berkurangnya kasus konfirmasi COVID-19, baik yang masuk di RSUD dr. Iskak, di RS darurat COVID-19, maupun yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Mulai terkendalinya sebaran kasus Corona tersebut, berkontribusi terhadap peralihan status Tulungagung, dari zona merah ke zona kuning. Meski demikian, perubahan zona tak serta merta merubah status PPKM. “Namun perubahan itu tidak serta merta merubah penurunan level dalam pemberlakuan PPKM. Setelah Senin (30/8/2021) nanti, jika tren (penurunan) ini bisa terus dipertahankan, atau bahkan bisa lebih ditekan, Tulungagung baru akan memberikan sedikit kelonggaran dengan menerapkan PPKM level 3,” ujarnya.
Dengan menerapkan PPKM level 3, nantinya akan ada beberapa pelonggaran atau relaksasi kegiatan masyarakat. Pelonggaran yang dimaksud antara lain, penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan juga bisa menyelenggarakan hajatan. “Kalau sudah dapat memberlakukan PPKM level 3 seperti di Jakarta saat ini, hajatan boleh dilakukan dengan maksimal 20 orang,” ujarnya.
Ahmad Mugiyono menandaskan, Kabupaten Tulungagung saat ini masih memberlakukan PPKM level 4. Semua kegiatan masyarakat belum ada yang dilonggarkan. Kebijakan ini tercantum dalam SK Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/340/013/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Tulungagung. (Ant)