Terdakwa Korupsi di PD Baramarta Banjar Dituntut 9 Tahun Penjara
“Terdakwa, juga didenda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan,” ucap anggota tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom, saat membacakan tuntutan, Senin (23/8/2021).
Dijelaskan JPU, jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah ada keputusan berketetapan hukum, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Dan jika tidak cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan.
Jaksa meyakini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana seperti diatur dalam sejumlah pasal yang didakwakan. Terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya, yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan milik Pemkab Banjar tersebut.
Dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak 2017 hingga 2020, saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta. Rinciannya, di 2017 sebesar Rp1,27 miliar, 2018 sekitar Rp2,65 miliar, 2019 sekitar Rp3 miliar dan 2020 sekitar Rp2,2 miliar dengan total lebih dari Rp9,2 miliar.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menyusun pembelaan. Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan. (Ant)