Tim Gabungan Amankan Perambah Hutan di SM Giam Siak Kecil
PEKANBARU – Petugas gabungan yang terdiri atas Balai Besar KSDA Riau, Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II, Ditkrimsus Polda Riau, dan TNI, melakukan operasi penghentian perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Riau.
“Dalam operasai berlangsung selama dua hari di Kabupaten Bengkalis, petugas mengamankan dua alat berat dan pelaku di lokasi,” kata Pelaksana Tugas Harian Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono, di Pekanbaru, Jumat (27/8/2021).
Aksi perambahan ini berhasil dibongkar, kata dia, karena tim Resor Duri menemukan adanya aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan dengan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dengan memberikan peringatan dan pemasangan rambu kawasan dan rambu peringatan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di dalam kawasan, karena melanggar undang-undang.
“Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan pada Selasa (24/08), terpantau aktivitas pembukaan lahan terjadi di dalam SM Giam Siak Kecil. Petugas lantas melakukan penggerebekan perambahan itu pada Rabu (25/8),” katanya.
Dalam operasi itu, kata dia, sebanyak 40 personel gabungan diterjunkan. Setibanya di lokasi perambahan, petugas mengamankan 2 unit alat berat merek Hitachi, dua orang buruh kebun berinisial T dan P, serta seorang yang diduga penyewa dan penanggung jawab dalam aksi perambahan hutan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada penyidikan tindak pidana kehutanan, sementara barang bukti kepada Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatra Seksi Wilayah II di Kantor Balai Besar KSDA Riau.