Timbun Obat Terapi COVID-19, 24 Orang Diamankan Jajaran Polda Metro Jaya
JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya, menangkap sedikitnya 24 orang, lantaran diduga terlibat tindak pidana penimbunan obat terapi COVID-19.
Mereka menimbun, untuk kemudian dijual kembali, dengan harga yang sangat tinggi. “Ada 24 orang yang kita amankan termasuk satu perawat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Modus para tersangka adalah membeli dari apotek dan farmasi dengan harga standar. Dengan cara memalsukan surat dokter dan bekerja sama dengan oknum petugas apotek. Sedangkan oknum perawat yang diketahui berinisial RS, terlibat dengan modus mengumpulkan obat milik pasien COVID-19 yang meninggal dunia, untuk kemudian dijual dengan harga tinggi. “Ada modus perawat yang bermain, dia mengambil sisa obat pasien COVID-19 yang meninggal dunia. Jadi ada pasien yang meninggal dunia obatnya dikumpulkan, nanti kalau udah terkumpul dia mainkan dengan harga eceran tertinggi,” tutur Yusri.
Tindakan para pelaku penimbunan tersebut sangat meresahkan masyarakat, yang banyak membutuhkan obat terapi COVID-19 di tengah pandemi. “Kita ketahui memang banyak masyarakat yang membutuhkan obat terapi COVID-19, namun ternyata banyak penjahat yang memikirkan kantong sendiri, tanpa memikirkan dampak yang sangat besar, ” ujar Yusri.
Selain RS, adapun inisial para tersangka lain, yakni BC, MS, AH, LO, RH, TF, NN, SJ, MS, MH, RB, AH, SO, YN, HH, AA, UF, LP, DW, MI, MR, DS, dan MD. Sedangkan barang bukti yang disita dari para tersangka adalah berbagai obat terapi COVID-19 seperti Avigan Favipiravir, Actemra, Fluvir Oseltamivir, Azithromycin, dan Ivermectin.