Timbun Obat Terapi COVID-19, 24 Orang Diamankan Jajaran Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198, Undang-Undang No.36/2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang No.8/1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ant)