Timbun Obat Terapi COVID-19, 24 Orang Diamankan Jajaran Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (tengah), memperlihatkan barang bukti terkait pengungkapan komplotan penimbun obat terapi COVID-19 di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021) - foto Ant

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198, Undang-Undang No.36/2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang No.8/1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ant)

 

 

Lihat juga...