31 Satwa Dilindungi Diduga Korban Perdagangan Ilegal, Mati
PALEMBANG – Balai Koservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan menemukan 31 dari 118 satwa liar dilindungi korban dugaan tindak pidana perdagangan ilegal tujuan Thailand dalam kondisi mati.
Kepala BKSDA Sumatra Selatan, Ujang Wisnubarata, menyatakan mayoritas yang mati adalah jenis burung karena tidak bisa bertahan hidup dalam kurungan kerangkeng yang padat menempuh perjalanan darat yang cukup panjang.
“Satwa-satwa liar itu hasil tangkapan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatra Selatan, setelah menggeledah mobil bus merek Hi Ace dengan nomor polisi B 7084 TDB yang terparkir di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Palembang, Rabu (29/9),” katanya di Palembang, Kamis (30/9/2021).
Dalam mobil ditemukan 118 satwa liar yang terdiri atas enam kakatua raja, tujuh kakatua jambul oranye, 11 nuri kepala hitam, dua burung mambruk alias pergam mahkota. Kemudian 22 burung nuri mazda, 17 nuri hitam, 22 nuri bayan, 20 kadal panama, 20 soa payung, tujuh sugar glider, enam bajing, satu albino, serta dua garangan dua.
Ratusan satwa endemik Indonesia Timur (Papua, Papua Barat dan Maluku) itu ditemukan petugas dalam kondisi yang kurang sehat terkurung berdesak-desakan dalam kerangkeng.
Menurut dia, sesaat setelah ratusan satwa tersebut ditemukan mereka merawat satwa-satwa liar itu dengan didampingi dokter hewan BKSDA.
“Satwa yang masih hidup saat ini dirawat dipenangkaran BKSDA, ada yang dititipkan di Bird Park Jakabaring Palembang selagi menunggu dipindahkan ke habitat aslinya,” katanya.
BKSDA Sumatra Selatan tengah berkoordinasi dengan BKSDA Jakarta dan BKSDA wilayah asal satwa dan pengembalian mereka ke habitat alaminya direncanakan pada 5 Oktober 2021 mendatang.