Alex Noerdin Tersangka Tipikor Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021) - foto Ant

SUMATERA SELATAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 – 2018, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil temuan tim penyidik setelah memeriksa saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut. Hasil penyidikan menyebut, pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar dalam kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur. “Ditemukan, kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Khaidirman, Rabu (22/9/2021).

Sehingga, Alex Noerdin, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dalam dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama di 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017. Sumber dana dari APBD, untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut kejaksaan juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD), Laoma L Tobing, sebagai tersangka. “Laoma ditetapkan sebagai tersangka, lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut. Lalu untuk Muddai, sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu,” jelasnya.

Dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini, tercatat sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah, Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa, dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, ada Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Lihat juga...