Alex Noerdin Tersangka Tipikor Dana Hibah Masjid Sriwijaya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021) - foto Ant

Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya, bahkan tidak termasuk dalam RKPD. Sebab menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD. “Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama, Laoma L Tobing,” ungkapnya.

Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah, selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi. Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah, bisa dilakukan, bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.

Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7/2021).

JPU menyebut, ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helipoter senilai Rp300.000.000, sehingga totalnya senilai Rp2.643.000.000. Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di 2015 senilai Rp50 juta yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Lihat juga...