BBKSDA Papua Lepasliarkan 12 Satwa ke Habitatnya
JAYAPURA — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mengembalikan 12 satwa ke habitat alaminya yakni dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo, Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengatakan pemilihan lokasi ini sekaligus untuk mendukung upaya masyarakat adat setempat dalam mengembangkan wisata minat khusus Bird Watching, yang telah dirintis sejak beberapa tahun silam oleh Aleks Waisimon.
“Satwa-satwa terdiri atas dua ekor cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor) penyerahan dari BKSDA Jakarta danYogyakarta, dua ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus) penyerahan dari BKSDA Jakarta,” katanya, di Jayapura, Rabu (1/9/2021).
Menurut Edward, selain itu terdapat lima ekor kasturi kelapa hitam (Lorius lory) penyerahan BKSDA Jakarta, satu ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata) penyerahan BKSDA Jakarta dan dua ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus) penyerahan dari masyarakat di Jayapura.
“Semua satwa tersebut dilindungi Undang-udang berdasarkan Permen LHK Nomor
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi,” ujarnya.
Dia menjelaskan sementara bersadarkan Daftar Merah Spesies Terancam IUCN, semua satwa tersebut berstatus Least Concern/LC (risiko rendah), dan termasuk Appendix II CITES, kecuali kakatua raja masuk dalam Appendix I.
“Pihak BBKSDA Papua telah menetapkan lokasi pelepasliaran sesuai daerah persebaran satwa,” katanya lagi.
Dia menambahkan sepuluh dari 12 satwa yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa translokasi dari luar Papua, di mana pengembaliannya ke habitat alami memerlukan energi yang demikian besar dari berbagai pihak, namun yang paling diperhitungkan adalah persoalan kesejahteraan satwa. (Ant)