BMKG: Mitigasi dan Peringatan Dini Tsunami Harus Terintegrasi
“Padahal, tidak jarang kejadian bencana alam di luar jam kerja kantor. Habis Magrib, dini hari, atau saat akhir pekan. Jadi, idealnya memang BPBD beroperasi full selama 7 hari 24 jam, sesuai dengan amanah di dalam Perpres No 93 Tahun 2019, agar pesan peringatan dini dari BMKG tidak terputus di tengah jalan,” ujar dia.
Sebagaimana amanat undang-undang, kata Dwikorita, BMKG hanya bertugas dalam penyampaian data dan informasi kepada pemerintah daerah (BPBD) dan stakeholder terkait. Sementara diseminasi dan amplifikasi informasi tersebut dari pemerintah daerah (BPBD) ke masyarakat merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk memastikan informasi BMKG benar-benar telah diterima BPBD yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat, kami perlu melakukan sinergi dan koneksitas dengan pemerintah daerah (yaitu dengan Pimpinan Daerah, BPBD dan Kamtibmas di daerah) secara rutin dan intensif, melalui Stasiun-Stasiun/Kantor-Kantor BMKG di daerah,” tuturnya.
Dwikorita mengatakan, di tengah fenomena cuaca, iklim dan tektonik di Indonesia yang semakin dinamis, kompleks, tidak pasti dan makin ekstrem seperti sekarang ini, pemerintah daerah diharapkan lebih siap dan sigap dalam upaya memperkuat mitigasi bencana.
BMKG sendiri terus meng-upgrade sistem peringatan dini agar manajemen kebencanaan yang terdiri dari upaya pencegahan, mitigasi, tanggap darurat, dan recovery yang ditangani oleh banyak pihak/instansi di bawah koordinasi BNPB dapat berjalan dengan baik, sinergis, holistik, efektif dan berkelanjutan.
Menurut Dwikorita, sistem komunikasi yang mendukung penyebarluasan informasi, juga masih cukup rentan dan sangat mahal. Dicontohkan, saat terjadi gempa bumi di Palu tahun 2018 lalu, sistem komunikasi lumpuh total akibat robohnya BTS karena gempa.