Bogor-Cianjur Sepakat Ganjil-Genap Jalur Puncak Dipermanenkan

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Bupati Cianjur Herman Suherman saat mengadakan pertemuan di Puncak Pas, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9/2021) - Foto Ant
CISARUA – Bupati Bogor, Ade Yasin, dan Bupati Cianjur, Herman Suherman, menyepakati kebijakan rekayasa lalu lintas ganjil-genap untuk kendaraan di Jalur Puncak, Jawa Barat (Jabar) dipermanenkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami intinya mendukung kebijakan pemerintah untuk ganjil-genap. Dan karena sudah 36 tahun kita melaksanakan one way (sistem satu arah), mudah-mudahan dengan ganjil-genap ada perubahan ataupun perbaikan,” ungkap Ade Yasin, usai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur, di Puncak Pas, Cisarua, Bogor, Sabtu (18/9/2021).

Namun menurutnya, pemberlakuan ganjl-genap ataupun sistem satu arah, hanya diberlakukan untuk penanganan kepadatan volume kendaraan dalam jangka pendek. Dan pemerintah bisa melanjutkan pembangunan jalan Jalur Puncak II atau Poros Timur Tengah (PTT), untuk penanganan jangka panjang.

Bupati Cianjur, Herman Suherman menyatakan, sepakat jika sistem ganjil-genap yang kini memasuki tahap uji coba pekan ketiga, dapat dipermanenkan di Jalur Puncak. Herman meminta, ketika rekayasa lalu lintas tersebut dipermanenkan, warga Cianjur tetap bisa melintas Jalur Puncak, meski pelat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diterapkannya sistem ganjil-genap. “Ganjil-genap Kabupaten Cianjur sangat setuju, karena pemberlakuannya dikecualikan bagi warga kami, Insyaallah tidak menggangu, bahkan malah menguntungkan,” kata Herman.

Sistem ganjil-genap di Jalur Puncak, yang berstatus jalan nasional, didukung oleh lima Polres, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Di kelima daerah di sekitaran Jalur Puncak yang menerapkan sistem ganjil-genap tersebut, terdapat lokasi pemeriksaan kendaraan untuk kebijakan tersebut di 14 titik.

Lihat juga...