Cegah Penurunan Permukaan Tanah, Penggunaan Air Tanah di Padang Perlu Diperketat

Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Barlius (kanan) - foto Ant

PADANG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menilai, perlu dilakukan pengetatan penggunaan air tanah dalam skala besar, untuk mencegah mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah di daerah itu.

“Padang menjadi salah satu dari 21 ibu kota provinsi yang berdasarkan hasil kajian dan penelitian dari pusat, mengalami penurunan permukaan tanah. Salah satunya dipicu penggunaan air tanah dalam skala besar,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Padang, Barlius, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, penggunaan air tanah dalam skala besar, seperti sumur bor, akan menyebabkan kegersangan tanah. Dan juga memicu terjadinya rongga, yang lama-kelamaan akan membuat permukaan tanah menjadi turun.

Ia menilai, di Padang sudah ada pajak air tanah, untuk mengawasi penggunaan air tanah. Namun masih perlu dilakukan pengetatan pengawasan. “Salah satu solusi yang bisa dilakukan, selain memperketat pengawasan adalah penggunaan air PDAM dan memperluas jaringan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu ia menyarankan, Perumda Air Minum Padang perlu memperluas jaringan, sehingga pengeboran air tanah akan menjadi berkurang. Diharapkan, jangan sampai pengunaan air tanah jika dibiarkan secara terus menerus dalam skala besar, akan membuat permukaan tanah menurun. “Jika itu terjadi, maka bisa saja posisi Padang berada di bawah permukaan laut, dan saat hujan deras akan rawan banjir sebab aliran air sulit dialirkan ke hilir,” katanya.

Dari catatannya, dulu jarak antara garis pantai Padang dengan batas air laut masih jauh. Namun dari tahun ke tahun, kian dekat, karena terjadi penurunan permukaan tanah dan pemanasan global. “Ini ancaman alam yang perlu diwaspadai dan caranya memperketat izin penggunaan air tanah dan memperluas jaringan PDAM,” tandasnya.

Lihat juga...