Dana Desa Dapat Digunakan untuk Pelatihan Digitalisasi Pelaku Usaha di Desa

JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pelatihan digitalisasi bagi pelaku usaha di desa.

Pelaku usaha itu meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

“Pelatihan digitalisasi untuk UMKM, BUMDes, dan BUMDesma diperbolehkan menggunakan Dana Desa,” ujar Mendes PDTT dalam sambutan peluncuran Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Kalimantan Timur bertema “GO BORNEO” dipantau via daring di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Ia menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa untuk pelatihan digitalisasi akan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) pelaku UMKM, BUMDes, dan BUMDesma dalam memasarkan produk yang dihasilkannya.

Ia menambahkan penggunaan Dana Desa untuk pelatihan digitalisasi itu juga sesuai dengan arahan Presiden, yaitu untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kualitas SDM.

“Semoga pelaku UMKM terus bergairah sehingga mempercepat kebangkitan ekonomi nasional,” kata Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

Ia mengatakan bahwa UMKM, BUMDes, dan BUMDesma di seluruh Indonesia sudah terbukti memiliki daya tahan baik dalam menghadapi krisis ekonomi sejak tahun 1998.

“Namun, saat ini menjadi salah satu sektor yang terkena dampak dari pandemi COVID-19,” katanya.

Melalui digitalisasi, Gus Halim berharap pemasaran produk-produk Indonesia menjadi lebih efektif sehingga dapat tetap bertahan di tengah pandemi dan meraih penjualan maksimal ke depannya.

Dalam kesempatan untuk, ia juga berharap agar pelaku UMKM, BUMDes, dan BUMDesma serta seluruh masyarakat Indonesia terlibat dalam Gernas BBI untuk mencapai hasil yang diharapkan.

Lihat juga...