Demi Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Perpanjang Kebijakan PPnBM 100 Persen

Ilustrasi. Deretan kendaraan dari Daihatsu - foto Ant
JAKARTA – Pemerintah, resmi memperpanjang masa diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 100 persen untuk kendaraan bermotor sampai akhir Desember 2021. Hal itu , untuk mendorong efek ganda perekonomian dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian insentif diskon 100 persen ini semula berakhir Agustus 2021. Namun, karena implementasinya terbukti efektif memacu pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat menengah atas, pemerintah memutuskan memperpanjang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Sabtu (18/9/2021).

Perpanjangan insentif tersebut tercantum di dalam PMK 120/PMK 010/2021. Perpanjangan diberlakukan pada PPnBM DTP 100 persen untuk mobil segmen kurang dari atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan, dan 4×2 dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 70 persen, PPnBM DTP 50 persen untuk mobil bersegmen lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc kategori 4×2 dengan TKDN paling sedikit 60 persen serta PPnBM DTP 25 persen untuk mobil bersegmen lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, kategori 4×4 dengan TKDN paling sedikit 60 persen. “Bagi yang sudah terlanjur bayar PPnBM atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor September 2021, akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan,” kata Johnny.

Perpanjangan masa diskon ini turut mempertimbangkan hasil evaluasi penjualan mobil dan efek ganda yang ditimbulkan. Dampak yang timbul antara lain, peningkatan permintaan, produksi, tenaga kerja maupun sektor pendukung seperti industri barang logam karet dan jasa keuangan. Secara kumulatif, dari Januari sampai Juli 2021, penjualan mobil ritel tumbuh 38,5 persen secara year-on-year. Produksi mobil secara kumulatif sejak awal tahun pun tumbuh 49,4 persen. “Peningkatan produksi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik, tapi, juga ekspor kendaraan complete knock down (CKD) yang tumbuh 169,7 persen (yoy),” ujar Johnny.

Lihat juga...