Disdukcapil Yogyakarta Terbitkan KTP untuk Dua Transgender

YOGYAKARTA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menerbitkan dua KTP elektronik untuk warga dari kelompok marjinal, yaitu dua transgender setelah memastikan data kependudukan yang disampaikan valid dan tunggal.

“Kami bekerja sama dengan komunitas yang menaungi mereka. Sebenarnya ada delapan data yang dikirim, tetapi satu warga meninggal dunia dan baru dua pemohon yang datanya memenuhi syarat saat diverifikasi,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Rabu (1/9/2021).

Sebelum menerbitkan KTP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada pemohon untuk memastikan kebenaran data dengan mengundang komunitas tempat mereka bernaung, pendamping, hingga pengurus RT dan RW di tempat domisili.

Karena seluruh data dapat dibuktikan kebenarannya, penerbitan KTP elektronik untuk dua transgender tersebut juga tidak membutuhkan waktu lama, hanya sekitar 30 menit usai data dinyatakan tunggal, KTP sudah diterbitkan.

Di dalam KTP, Bram menegaskan bahwa jenis kelamin tetap akan ditulis sesuai jenis kelamin awal atau sesuai kodratnya, kecuali sudah ada keputusan dari pengadilan terkait penggantian kelamin.

“Untuk foto di KTP, mereka bisa berfoto dengan gaya rambut panjang atau mengenakan riasan wajah sekalipun,” ucapnya.

Selain menerbitkan KTP elektronik, juga diterbitkan KK baru untuk warga tersebut. Keduanya masuk dalam KK pengampu atau penanggung jawab di komunitasnya.

Pada tahun lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta juga sudah menerbitkan satu KTP elektronik untuk transgender sehingga total sudah ada tiga KTP elektronik yang diterbitkan untuk kelompok marjinal tersebut.

Lihat juga...