Dishub Larang Tongkang Berlayar di Pedalaman Sungai Barito

MUARA TEWEH — Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melarang tongkang yang mengangkut batu bara dan kayu melewati bawah Jembatan KH Hasan Basri dan Jembatan Muara Teweh – Jingah karena debit air pedalaman Sungai Barito naik.

“Sejak Jumat (3/9) semua angkutan tambang dan kayu kembali dilarang melewati jembatan, karena permukaan air Sungai Barito di atas normal,” kata Kepala UPTD Dermaga Muara Teweh Dinas Perhubungan Barito Utara Muhammad Nurdin, di Muara Teweh, Minggu (5/4/2021).

Sejumlah tongkang bermuatan batu bara maupun kosong sempat melintasi kedua jembatan tersebut pada pekan lalu saat debit Sungai Barito normal, namun kini kembali dilarang berlayar.

Kenaikan debit air di pedalaman Sungai Barito itu akibat curah hujan tinggi, terutama di wilayah utara Kabupaten Murung Raya dan sebagian lainnya karena air sungai meluap di kawasan Kabupaten Barito Utara.

Ketinggian air permukaan Sungai Barito pada Minggu sore pada skala tinggi air (STA) Muara Teweh tercatat 13,50 meter menunjukkan angka di atas normal, sehingga tongkang dan kapal besar tidak bisa melintas di bawah Jembatan Muara Teweh – Jingah dan Jembatan KH Hasan Basri.

“Untuk sementara transportasi sungai khususnya angkutan kapal bertonase besar dari hulu ke hilir dihentikan sampai kondisi air sungai turun dengan STA normal berkisar 11,50 meter,” kata Nurdin.

Ia mengatakan, sebagian besar angkutan kapal tunda (tugboat) dan tongkang batu bara sudah berlayar sebelum ketinggian air Sungai Barito di atas normal.

Namun sejumlah tongkang bermuatan puluhan ribu ton batu bara milik perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP) dan pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang berada di wilayah hulu atau utara terpaksa bersandar di kawasan hutan pinggiran Sungai Barito, karena tidak bisa melewati jembatan.

Lihat juga...