Disnakertrans Gunung Kidul Tidak Melakukan Survei KHL
GUNUNG KIDUL – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tahun ini, tidak melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Survey yang biasa dilakukan di pasar-pasar rakyat tidak dilakukan, karena tidak dimasukkan dalam komponen penentu Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Disnakertrans Gunung Kidul, Ahsan Jihadan mengatakan, tidak ada lagi kegiatan survei KHL yang dilaksanakan bersama asosiasi pekerja dan pengusaha ke lapangan. “Keputusan menghapuskan kegiatan survei dikarenakan, ada perubahan mekanisme dalam tata cara pengupahan. Jadi kami tidak lagi melakukan survei KHL,” kata Ahsan, Kamis (2/9/2021).
Namun demikian Ahsan memastikan, rapat dewan pengupahan tetap akan dilaksanakan. Langkah ini diawali dengan sosialisasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kepada asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. “Penetapan upah layak masih November jadi masih ada waktu. Tapi, kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi untuk pembahasan di rapat dewan pengupahan,” katanya.
Ahsan mengatakan, indikator tentang pengupahan dijelaskan secara rinci di pasal 25, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Di ayat 2 dijelaskan, mekanisme penentuan UMK mengacu pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Aturan ini lebih diperjelas lagi pada ayat 4 tentang kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Untuk kepastian variabel ini, diatur di ayat 5. Data yang digunakan bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. “Jadi nantinya indikator yang digunakan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Ahsan.