Dua Pelaku Skimming ATM Asal Filipina Dideportasi
DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua pelaku skimming ATM asal Filipina bernama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec, setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, karena telah melakukan tindak kriminal, yaitu skimming ATM di daerah Ubud, dan selanjutnya akan dideportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya di Denpasar, Bali, Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, kedua WNA itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021, tentang Keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, dua WNA tersebut telah dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4 terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK) – Ninoy Aquino (MNL).
Sebelumnya, kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internatsonal Ngurah Rai Bali, selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.
Diketahui sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Lalu, sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, karena kasus skimming ATM di daerah Ubud.