Epidemiolog Tanggapi Petisi Tolak Kartu Vaksin Syarat Administrasi
JAKARTA – Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, mengatakan jika kartu vaksin sebagai syarat administrasi pengendalian Covid-19 dibatalkan, maka bisa meningkatkan kasus Covid-19 di tanah air.
“Sangat berisiko terjadi peningkatan kasus akibat pelonggaran aktivitas ekonomi dan sosial,” kata Ahli Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Hal tersebut disampaikannya menanggapi petisi tolak kartu vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi memasuki area mal yang dibuat di situs change.org, dengan judul “batalkan kartu vaksin sebagai syarat administrasi”.
Padahal, menurut Iwan Ariawan, pemerintah memiliki tujuan baik menjadikan kartu vaksin sebagai syarat administrasi. Karena itu, diharapkan masyarakat memahami hal tersebut sebelum memutuskan mendukung petisi.
“Peraturan penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk ke tempat umum, dibuat untuk melindungi kita dan keluarga agar tidak tertular Covid-19,” ujar Iwan.
Masyarakat berhak menentukan mau atau tidak divaksin, tetapi pemerintah juga berhak mengatur aktivitas di tempat umum agar semua aman dan Covid-19 terkendali.
Ia menduga, petisi itu muncul dan mendapat dukungan karena ada sebagian masyarakat merasa mobilitasnya dibatasi dengan syarat kartu vaksinasi.
Padahal, syarat vaksinasi dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan agar masyarakat dapat melakukan kegiatan ekonomi dan sosial dengan tetap aman. Orang yang berisiko tertular atau menularkan dapat dicegah beraktivitas di tempat umum.