ICW Laporkan Lili Pituali Siregar ke Bareskrim Polri

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021). -Ant

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, atas dugaan pelanggaran Pasal 35, Pasal 36, juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat ditemui di lobi Bareskrim Polri menjelaskan, bahwa undang-undang itu menyebutkan pimpinan KPK dilarang berhubungan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tersangka atau orang lain yang sedang menjalani perkara di KPK.

“Dalam putusan Dewan Pengawas KPK, ditemukan fakta Lili Pintauli Siregar menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK, dan itu bukan hanya melanggar kode etik, melainkan juga melanggar hukum,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dan mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syarial mengarah pada bantuan penanganan perkara.

“Lili memberikan kontak salah satu advokat di Kota Medan untuk membantu perkara M. Syahrial,” kata Kurnia.

Dewan Pengawas KPK menyatakan, bahwa Lili melakukan pelanggaran etik, kemudian menjatuhkan sanksi pemotongan gaji selama setahun. Namun, ICW menyayangkan Dewan Pengawasan KPK tidak menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik tersebut.

Karena itu, kata Kurnia, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan No. 19/2019.

“Tentu kami beharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja profesional dan independen, tatkala ada bukti-bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Lihat juga...