Ikan Impor Ilegal Asal Jepang, Thailand dan Kolombia Dimusnahkan

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan ribuan ikan impor yang dinilai ilegal karena tidak sesuai persyaratan yang berlaku, asal dari negara Jepang, Thailand, dan Kolombia.

“Pemusnahan ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Ia memaparkan bahwa ikan yang dimusnahkan itu sebanyak 4.657 ekor ikan koi atau cyprinus carpio berukuran panjang 10,5-20 cm, 1.195 ekor ikan Cichlidae panjang 3,0-6,5 cm, 200 ekor ikan Pleco panjang 4,5-12 cm dan 400 ekor Geophagus surinamensis panjang 6,6-9,0 cm.

Seluruh komoditas impor tersebut dimusnahkan oleh Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Jakarta I.

Rina mengungkapkan pemusnahan ini dilakukan setelah jajarannya melakukan pengujian. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Balai Besar KIPM Jakarta I dan uji banding ke BUSKIPM serta Balai KIPM Surabaya I, pada ikan koi tersebut ditemukan HPIK jenis carp edema virus disease (CEVD)/ Koi sleepy disease dan pada ikan Cichlidae ditemukan HPIK jenis red sea bream iridovirus (RSIV).

“Sedangkan untuk ikan Pleco dan Geophagus surinamensis dilakukan pemusnahan karena tidak dilengkapi dengan Surat Rekomendasi Pemasukan (Impor) dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya,” jelasnya.

Adapun opsi pemusnahan, sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penetapan Jenis Penyakit Ikan Karantina, Organisme Penyebab, Golongan, dan Media Pembawa.

Lihat juga...