Imigrasi Sulsel Pulangkan 19 WNA di Sepanjang 2021
MAKASSAR – Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel), di sepanjang 2021 ini, telah memulangkan 19 orang Warga Negara Asing (WNA) ke negaranya masing-masing. Deportasi dilakukan, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai pengungsi atau pencari suaka.
Pelaksana Harian (Plh) Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza mengatakan, selama 2021 total WNA yang dipulangkan oleh Imigrasi Sulsel sebanyak 19 orang. Sebanyak 11 Warga Negara (WN) Sri Lanka, empat WN Malaysia, dua WN Filipina, satu WN Singapura, dan satu WN Australia.
“Deportasi atau pemulangan adalah hasil kerja pengawasan dari petugas imigrasi, tentunya dengan bantuan baik dari masyarakat maupun stakeholder terkait,” ujarnya, Senin (6/9/2021).
Mirza mengatakan, meskipun pandemi COVID-19, tetapi pengawasan orang asing tetap digalakkan, dengan menjalankan prosedur kesehatan secara ketat. Untuk 11 orang WN Sri Lanka, dipulangkan setelah proses pengajuan sebagai pencari suaka ke negara ketiga, ditolak oleh United Nation High Commisioner for Refugee (UNHCR).
WNA Sri Lanka ini selama masa pengajuan status pengungsinya, telah melakukan pelanggaran dengan berkeliling daerah di Indonesia. “Mereka masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi,” jelasnya.
Adapun delapan orang asing laki-laki asal Sri Lanka yang menyusul dipulangkan berinisial SL (32), TPY (42), KD (26), SG (48), FL (28), KL (30), TA (22), dan MM (24). Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, mereka berangkat dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267 pukul 06.35 WITA dan tiba pada pukul 07.55 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.