INDEF Proyeksikan Potensi Penerimaan PPN Sembako 4,2 Persen
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksi potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang kebutuhan pokok atau sembako hanya menyerap sekitar Rp4,25 triliun per tahun.
Peneliti INDEF, Rusli Abdullah, menjelaskan poyeksi angka 4,2 persen tersebut muncul dari perhitungan rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat untuk konsumsi sembako, yang hanya sebesar Rp214 ribu per bulan atau Rp2,56 juta per tahun pada 2019.
Jika pengeluaran itu dikalikan dengan jumlah populasi masyarakat Indonesia, maka total pengeluaran masyarakat untuk sembako mencapai Rp168,5 triliun.
Kemudian, misalnya dikenakan tarif PPN 10 persen, maka potensi penerimaan pajak sembako mencapai Rp16,85 triliun pada 2019.
Dengan formulasi yang sama, tetapi ada penyesuaian rata-rata pengeluaran per kapita masyarakat pada 2020, yang mendapati total pengeluaran bisa mencapai Rp211,07 triliun, maka potensi PPN sebesar Rp21,1 triliun pada 2020.
Berarti, jelas dia, ada kenaikan potensi PPN Rp4,2 triliun dalam setahun. Inilah kontribusinya dalam mendorong tax ratio hanya 1,28 persen dari total pajak 2019 dan 1,97 persen dari pajak 2020.
“Potensi PPN Sembako Rp4,2 triliun itu terbilang kecil. Kebijakan ini juga kurang tepat dirancang di tengah krisis ekonomi,” ujar Rusli, pada diskusi virtual INDEF bertajuk ‘Penerimaan Cekak, Sembako Kena Pajak’ di Jakarta yang diikuti Cendana News, Selasa (14/9/2021).
Menurutnya, meskipun kebijakan ini akan diterapkan saat ekonomi mulai pulih, tapi tetap akan berdampak memberatkan masyarakat, hingga dikhawatirkan adanya inflasi.
Dia mengimbau agar pemerintah lebih baik melakukan formalisasi petani dan pedagang ketimbang menambah beban mereka dengan memungut PPN sembako.