Kasus Perceraian di Situbondo Didominasi Pasangan Usia Muda
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SITUBONDO – Kasus perceraian di wilayah Pengadilan Agama Negeri Situbondo terus terjadi setiap tahun. Sebagian besar penyebab kasus perceraian terjadi didominasi oleh pasangan muda yang belum memiliki cukup mental untuk menjalankan kehidupan rumah tangga sebagai suami istri.
Hakim Pengadilan Agama Negeri Situbondo, Drs. Maftuki. M.H mengatakan, angka perceraian pada umumnya setiap tahun mengalami kenaikan. Angka pertumbuhan penduduk yang mengalami kenaikan turut menjadi faktor angka perceraian terjadi.
“Pernikahan muda menjadi salah satu faktor kasus perceraian di Kabupaten Situbondo. Gugatan perceraian yang dilayangkan ke Pengadilan Agama, persoalan perselisihan yang terjadi juga terus menerus,” ujar Hakim Pengadilan Agama Negeri Situbondo, Maftuki, kepada Cendana News, di Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Selasa (28/9/2021).
Maftuki menambahkan, kecenderungan pasangan muda yang melakukan gugatan cerai disebabkan kebiasaan masih lajang dan belum menikah, masih dibawa pada saat mereka sudah membangun hubungan keluarga sebagai suami istri.
“Seperti suka bergaul dengan teman-temannya, ada juga yang masih suka menjalin hubungan dengan orang lain, baik itu perempuan maupun laki-laki,” ungkapnya.
Lebih lanjut Maftuki mengatakan, persoalan lain akibat terjadinya kasus perceraian disebabkan karena keadaan faktor ekonomi keluarga. Tidak jarang, persoalan ekonomi menjadi alasan suami istri melakukan perceraian.
“Sejak bulan Januari sampai Agustus tahun 2021, kasus cerai gugat yang diterima oleh Pengadilan Agama sebanyak 862. Sedangkan kasus cerai talak sebanyak 460 kasus,” jelasnya.