Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Tetapkan Tiga Tersangka Baru

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.

“Ada penambahan tiga tersangka lagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.

Dijelaskan Yusri, tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang. Tersangka JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.

Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.

Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.

Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, maka penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y terkait kebakaran tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.

​Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.

Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Lihat juga...