Kejagung Menahan Dua Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak - Foto Ant
JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah, CISS dan AYH. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021,” kata Leonard, , di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

Leonard menjelaskan, CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. “CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008, dan Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN),” ungap Leonard.

Tersangka berikutnya, AYH, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 Tanggal 08 September 2021 dan surat penahanannya berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. “AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014,” tambah Leonard.

Lihat juga...