Kejagung Menahan Dua Tersangka Korupsi PDPDE Sumsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah, CISS dan AYH. Keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021,” kata Leonard, , di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).
Leonard menjelaskan, CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Lalu dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 8 September 2021. “CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008, dan Direktur Utama PDPDE Sumsel telah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN),” ungap Leonard.