Kejati Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Kredit Bank NTT
KUPANG – Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan eksekusi terhadap Ilham Nurdiyanto (56), terpidana kasus korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp128 miliar, yang divonis penjara selama 7,5 tahun.
“Kejaksaan Tinggi NTT sudah melakukan eksekusi badan terhadap Ilham Nurdiyanto,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (1/9/2021) malam.
Ia mengatakan, eksekusi telah dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurut dia, proses eksekusi terhadap terpidana berlangsung aman dan melalui proses pemeriksaan kesehatan, termasuk melakukan tes usap Covid-19.
Ia mengatakan, terpidana Ilham Nurdiyanti mulai hari ini sudah mulai menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kupang.
“Terpidana sudah masuk penjara untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA selama 7,5 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung Republik Indonesia memvonis hukuman selama 7,5 tahun penjara terhadap Ilham Nurdiyanto (56), terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana investasi modal kerja pada Bank NTT Cabang Surabaya, yang merugikan negara Rp128 miliar.
Dalam amar putusan, MA juga menghukum Ilham Nurdiyanto membayar denda sebesar Rp400.000.000 atau pidana kurungan selama enam bulan, bila tidak membayar denda tersebut.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Ilham Nurdiyanto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan bila tidak membayar uang pengganti, harta benda milik Ilham Nurdiyanto akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang penganti tersebut. (Ant)