Kemenkumham Larang Petani Alor Jual Vanili ke Perusahaan tak Jelas
KALABAHI, ALOR — Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur melarang petani vanili Alor untuk menjual hasil panen kepada perusahaan dari luar Alor yang tidak jelas asal-usulnya karena akan merugikan para petani.
“Saya lihat sendiri dan mendengarkan curhatan petani soal bagaimana proses merawat vanili ini dan tentu saja wajar jika vanili ini mahal harganya, bukan dihargainya dengan harga Rp250 ribu per kilo,” kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Apui, Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, Selasa (21/9/2021).
Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung kebun vanili milik salah seorang petani vanili di Apui, untuk mendengar langsung keluhan dari para petani berkaitan dengan vanili Alor yang kini sudah mendapatkan Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Penjualan dan penetapan harga vanili Alor tanpa melalui masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) yang mempunyai kewenangan adalah salah dan melanggar aturan yang tertulis di dalam sertifikat indikasi geografis.
Apalagi ujar beberapa perusahaan berdasarkan laporan yang dirinya terima lebih memilih membeli vanili basah dibandingkan vanili kering yang harganya bisa lebih tinggi dari harga vanili basah.
“Hal ini melanggar aturan karena tidak sesuai dengan yang tertulis di sertifikat indikasi geografis yang sudah terdaftar di Kemenkumham,” ujar dia.
Perlu dilakukan pembenahan, karena saat ini harga vanili Alor ini sudah dikenal hingga keluar negeri. Kualitasnya bagus, sehingga jika ada yang menjual serta membelinya dengan kualitas masih basah otomatis hal itu masuk dalam penipuan konsumen.
Ketua masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) vanili Kepulauan Alor Imanuel Langmau mengatakan bahwa memang selama ini jika ada perusahaan yang masuk harganya dipatok sendiri antara pemilik vanili dan pembeli.