KLHK Terus Upayakan Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Upaya untuk menciptakan hutan lestari dan mendukung target pemerintah dalam menjaga tingkat emisi gas rumah kaca, salah satunya dilakukan dengan percepatan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini dianggap sangat penting karena berkaitan dengan aktivitas usaha dan aktivitas non-usaha di dalam hutan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ruandha Agung Sugardiman, menyampaikan, lahirnya UU Cipta Kerja mendorong penyederhanaan perizinan dan pemberian kemudahan untuk melakukan pemberdayaan, peningkatan ekosistem investasi, percepatan program strategi nasional dan penguatan kepentingan publik atas faktor risiko.

“Salah satu yang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja tersebut adalah percepatan penetapan pengukuhan kawasan hutan, agar dapat mengakselerasi pencapaian target-target yang terkait perubahan iklim yang dicanangkan oleh Indonesia. Kegiatan prakondisi kawasan hutan, juga akan menjadi pondasi pengelolaan hutan menuju hutan yang lestari,” kata Ruandha dalam Pojok Iklim KLHK, Rabu (29/9/2021).

Penetapan kawasan hutan, lanjutnya, akan menjadi kondisi utama yang memungkinkan terjadinya aktivitas usaha atau non-usaha di dalam hutan.

“Tujuan utama penetapan kawasan hutan adalah untuk memberikan status hukum dan mendapat pengakuan masyarakat, terlepas dari klaim pihak ketiga atau tidak ada konflik di dalamnya,” ucapnya.

Percepatan pengukuhan kawasan hutan merupakan prioritas dan menjadi proyek strategis nasional.

“KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan ini paling lama di tahun 2023. Pekerjaan ini adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kerja sama dari berbagai elemen,” ucapnya lagi.

Lihat juga...