Lapangan Gasibu dan Saparua Bandung Kembali Dibuka untuk Umum
BANDUNG – Kawasan Gasibu dan GOR serta Taman Saparua Bandung, Jawa Barat, kembali dibuka untuk aktivitas olahraga, pada Rabu (1/9/2021).
Namun untuk memanfaatkannya, warga yang akan berolahraga di dua tempat milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut, harus memenuhi syarat. Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Sumasna mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan dengan adanya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maka kedua tempat olahraga tersebut kembali dibuka dengan sejumlah pembatasan.
“Kami telah mendapatkan instruksi dari Pak Gubernur Jabar, untuk menganalisis pembukaan lagi dua sarana, Saparua dengan Gasibu. Nah, terus kita uji coba mulai hari ini, Rabu tanggal 1 September 2021,” kata Sumasna.
Berdasarkan panduan Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021, maksimal kapasitas tempat olah raga ini 50 persen. Sehingga setiap sarananya maksimal dikunjungi oleh 150 orang dalam satu waktu. “Warga atau pengunjung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, terus kita siapkan aplikasi untuk memonitor jumlah yang on site, karena batas 50 persennya mudah-mudahan tetap bisa kita amankan, dan pas masuk itu ada QR Code, pengunjung harus scan,” jelasnya.
Pengunjung harus mempersiapkan KTP dengan handphone untuk pemindaian kode, saat masuk dan keluar sarana. “Kalau untuk kapasitas Lapangan Gasibu karena 400 meter, kalau jarak per orang itu rata-rata 5 meter, kita kenanya sekitar 150-an orang. Tapi kita masih harus nanti evaluasi, apakah wajar di angka seperti itu atau seperti apa,” katanya.
Sebagai tahap awal, di GOR dan Taman Saparua diberlakukan kuota maksimal 150 pengunjung dalam satu waktu, walaupun ada berbagai fasilitas lain, seperti panjat tebing dan sepatu roda. Ketika beraktivitas di Gasibu dan Saparua masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk memakai masker. Hanya saja apabila sedang melakukan olah raga atau aktivitas fisik berat seperti berlari, masker bisa dibuka sejenak tapi tetap wajib menjaga jarak.