Pelabuhan Calang Aceh Jaya Mewajibkan Penumpang Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19

Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi penumpang kapal penyeberangan di pintu masuk Pelabuhan Calang, Aceh Jaya, Rabu (22/9/2021) - foto Ant
BANDA ACEH – Pengelola Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, mewajibkan semua penumpang kapal yang menggunakan jasa pelayaran dari tempat tersebut, menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Pejabat Syahbandar Pelabuhan Calang, Azwana Amru Harahap mengatakan, kebijakan itu berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan. “Sebenarnya, surat edaran itu sudah harus diberlakukan sejak Juli lalu. Namun, kami juga harus koordinasi dulu dengan pihak gugus tugas serta sosialisasi kepada masyarakat,” katanya, Rabu (22/9/2021).

Penumpang kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, mulai diberlakukan Senin (20/9/2021). Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan hingga ada ketentuan selanjutnya. “Kebijakan berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang kapal baik, KMP Aceh Hebat maupun KM Sabuk Nusantara, yang melayani penyeberangan ke Sinabang, Pulau Simeulue,” tambah Azwana Amru.

Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan alasan tidak bisa atau belum bisa divaksin. Bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, bisa mendatangi Puskesmas Calang, untuk mendapatkan vaksin COVID-19 sebelum keberangkatan “Bagi yang belum divaksin, kami minta divaksin ke Puskesmas Calang dengan ketentuan vaksinasi dilakukan selama jam kerja di pusat kesehatan tersebut,” kata Azwana Amru Harahap. (Ant)

Lihat juga...