Pelabuhan Calang Aceh Jaya Mewajibkan Penumpang Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19
Penumpang kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, mulai diberlakukan Senin (20/9/2021). Pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan hingga ada ketentuan selanjutnya. “Kebijakan berdasarkan surat edaran Menteri Perhubungan tersebut berlaku bagi seluruh penumpang kapal baik, KMP Aceh Hebat maupun KM Sabuk Nusantara, yang melayani penyeberangan ke Sinabang, Pulau Simeulue,” tambah Azwana Amru.
Bagi penumpang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter yang menunjukkan alasan tidak bisa atau belum bisa divaksin. Bagi calon penumpang yang belum memiliki sertifikat vaksinasi, bisa mendatangi Puskesmas Calang, untuk mendapatkan vaksin COVID-19 sebelum keberangkatan “Bagi yang belum divaksin, kami minta divaksin ke Puskesmas Calang dengan ketentuan vaksinasi dilakukan selama jam kerja di pusat kesehatan tersebut,” kata Azwana Amru Harahap. (Ant)