Pengedar 1 Kilogram Sabu-sabu Ditangkap BNN Sultra
KENDARI — Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara menangkap seorang pria diduga menjadi pengedar 1.002 gram atau 1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kolaka.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka inisial NR (46) berprofesi sebagai nelayan ditangkap di Jalan Abadi Lorong Meohai, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka.
“Tersangka ditangkap pada Selasa 21 September 2021 pukul 07.00 WITA,” ujar dia.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BNNP Sultra yang mendapat informasi tersebut berangkat ke Kabupaten Kolaka untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. “Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ucap dia.
Dijelaskan, saat itu tersangka kedapatan membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1.002 gram.
“Modus yang digunakan oleh jaringan ini adalah sistem tempel sesuai dengan perintah dari pengendali berinisial KU, saat ini masih penyelidikan,” ujar Ginting.
Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 20 tahun. [Ant]