Pengusaha di Jakbar Diminta Lapor Jika Ada Pemerasan

JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta para pengusaha atau pemilik perusahaan untuk melapor kepada dinas setempat, jika ada oknum pengawas dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi melakukan pemerasan.

“Bila ada pengaduan atau apapun terkait pengawas di lapangan, akan kita tindak lanjuti sesuai dengan aturan,” kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Menurut Jackson, tugas pengawas seharusnya memantau aktivitas perusahaan di Jakarta Barat dari mulai kesejahteraan para pegawai hingga penerapan protokol kesehatan (prokes).

Para pengawas diharapkan tidak melakukan penyimpangan tugas dan memanfaatkan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.

“Ya, intinya semua aparatur pemerintah sudah ada aturannya, terkait dengan pola kerja, SOP dan semacam itu,” kata Jackson.

Jika ada oknum pengawas yang terbukti melanggar ketentuan tugas pengawasan perusahaan, Jackson akan memberikan tindakan sesuai kode etik yang berlaku.

Saat ini, ada lima pengawas yang bertugas memantau 35 perusahaan di wilayah Jakarta Barat setiap bulannya.

Jackson pun belum mendengar adanya laporan terkait petugas pengawasnya yang melanggar aturan kerja.

“Selama ini belum mendapatkan laporan terkait kinerja pengawasan tidak baik,” kata Jackson.

Sebelumnya, Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat melakukan sidak prokes ke-201 perusahaan sejak 5 Juli sampai 7 September 2021.

Dari hasil sidak itu, Sudin memberikan teguran tertulis hingga penutupan sementara perusahaan yang melanggar prokes.

“Perusahaan yang diberikan pembinaan dan teguran tertulis sebanyak 151 perusahaan, 20 ditutup petugas dan 30 perusahaan tutup secara mandiri,” kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto.

Lihat juga...