Pengusaha di Jakbar Diminta Lapor Jika Ada Pemerasan
Tri mengatakan, mayoritas perusahaan melanggar lantaran beroperasi, namun tidak dalam kategori esensial dan kritikal, tidak menyediakan sarana kesehatan seperti tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) hingga memperkerjakan orang melebihi kapasitas yang ditentukan.
Dalam sidaknya, petugas juga mengimbau seluruh pegawai untuk mengikuti program vaksin agar memperkuat kekebalan tubuh
“Kita imbau semua untuk vaksin. Sekarang vaksin sudah gampang. Di mana-mana sudah ada, daftar lewat Jaki juga bisa,” kata Tri.
Menurut Tri, jumlah pelanggaran makin sedikit saat memasuki pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal tersebut menandakan para pelaku usaha sudah semakin paham tentang pemberlakuan prokes.
Tri berharap, seluruh pelaku usaha mau memperdulikan para karyawannya dengan memberlakukan prokes. (Ant)